Mendirikan usaha kini semakin mudah dengan adanya kebijakan **PT Perorangan**. Bagi Anda pelaku UMKM, entitas hukum ini memberikan perlindungan kekayaan pribadi dan profesionalisme bisnis yang lebih tinggi dibandingkan usaha dagang biasa. Apa itu PT Perorangan? PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berbeda dengan PT Biasa, PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris pada tahap awal, melainkan cukup melalui pendaftaran di Kemenkumham. "Legalitas bukan lagi beban bagi UMKM, melainkan aset untuk naik kelas dan mendapatkan kepercayaan perbankan maupun investor." Syarat Pendaftaran Beberapa dokumen dan syarat yang perlu Anda siapkan antara lain: KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri tunggal. NPWP pribadi yang sudah aktif. Nama PT yang belum digunakan oleh perusahaan lain. Alamat kantor atau lokasi usaha yang jelas. Setelah dokumen siap, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui sistem AHU Online dan melanjutkannya dengan pengurusan NIB di sistem OSS RBA.